Wali Kota Bandung Tegaskan TPS Ilegal Melanggar Hukum dan Perparah Penumpukan Sampah

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang marak di Kota Bandung merupakan pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan yang tidak dapat ditoleransi. Pernyataan ini disampaikan setelah kondisi penumpukan sampah di ibu kota Jawa Barat terus memperburuk lingkungan, terutama selama periode libur Lebaran.

Farhan mengungkapkan bahwa meskipun pengangkutan sampah sudah kembali normal, peningkatan volume sampah sekitar 20 persen selama libur Lebaran menyebabkan penumpukan harian yang masih terus terjadi. “Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah per hari dalam kondisi normal, tetapi selama libur Lebaran, angkanya meningkat menjadi 1.800 ton per hari,” katanya di Terminal Leuwipanjang, Rabu (25/3).

Meski upaya pengangkutan terus dilakukan, sekitar 500 hingga 600 ton sampah masih tertinggal setiap hari. Untuk mengatasi ini, Pemkot Bandung sedang menambah kapasitas pengolahan sampah melalui program-program seperti peningkatan fasilitas petugas pemilah sampah, pengembangan incinerator, serta pengolahan sampah organik di beberapa wilayah.

Farhan juga menyoroti keberadaan sekitar 60 TPS ilegal di berbagai titik Kota Bandung yang semakin memperburuk kondisi sampah. “TPS ilegal adalah bentuk pelanggaran hukum. Kami tidak akan mentoleransi hal ini,” tegasnya. Pemkot Bandung kini melakukan patroli 24 jam untuk menutup TPS ilegal dan menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Farhan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan keberadaan TPS ilegal melalui media sosial, serta mengajak warga untuk lebih sadar akan pengelolaan sampah rumah tangga. “Kita semua harus berperan aktif dalam mengurangi sampah dari rumah masing-masing,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *