BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis mulai tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188/KPG.03/BKD yang mengatur penyesuaian mekanisme kerja pegawai untuk efisiensi anggaran operasional.
Kebijakan WFH ini termasuk dalam sistem hybrid working, yang bertujuan untuk mengurangi biaya operasional, khususnya pengeluaran listrik dan fasilitas kantor. Berdasarkan hasil uji coba yang dilakukan pada November-Desember 2025, Pemprov Jabar mencatat penghematan signifikan, seperti yang terjadi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), yang berhasil mengurangi biaya listrik hingga 32%, dari Rp19,4 juta menjadi Rp13 juta per bulan.
Namun, meskipun ASN bekerja dari rumah pada hari Kamis, mereka tetap terikat pada jam kerja yang dimulai pukul 07.30 WIB. ASN wajib melaporkan target kinerja melalui aplikasi TRK Jabar dan melakukan presensi melalui aplikasi KMob. WFH pada hari Jumat bersifat opsional dan harus diajukan oleh masing-masing perangkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa meski kebijakan ini telah diuji coba, pengawasan ketat tetap diberlakukan. ASN yang tidak disiplin atau sulit dihubungi akan mendapat teguran dan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Pemprov Jabar memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, dengan kinerja ASN yang terus dipantau untuk mengukur keberhasilan kebijakan WFH ini.


