Resmi Direvisi, Kepgub UMSK Jabar 2026 Berlaku untuk 17 Daerah

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi merevisi keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Dalam revisi ini, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa 17 kabupaten dan kota akan mendapatkan upah sektoral tersebut.

Keputusan terbaru ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026. Dalam Kepgub tersebut, terdapat tambahan lima daerah yang sebelumnya tidak terdaftar, yaitu Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur. Dengan adanya revisi ini, jumlah sektor yang diatur juga meningkat menjadi 122 sektor, yang mencakup 71 sektor baru dibandingkan dengan keputusan sebelumnya yang hanya mengatur 51 sektor.

Namun, meskipun ada penambahan daerah dan sektor, keputusan ini tidak mengakomodasi tuntutan serikat buruh untuk memasukkan Kabupaten Garut dan Kota Bogor dalam daftar UMSK 2026. Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan usulan dari masing-masing kabupaten dan kota, dengan syarat besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemprov Jabar juga memastikan bahwa UMSK 2026 berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Perusahaan di daerah yang terdaftar dalam Kepgub ini diwajibkan untuk menyesuaikan upah buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kesejahteraan buruh sambil tetap memperhatikan kondisi dunia usaha di Jabar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *