Pemprov Jabar Tunda Bayar Proyek Infrastruktur Rp621 Miliar, DPRD Pastikan Bisa Dilunasi Awal 2026

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunda pembayaran sejumlah proyek infrastruktur sepanjang tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp621 miliar. Penundaan ini menyasar kewajiban pembayaran kepada kontraktor dan pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara menegaskan bahwa tunda bayar tersebut bukan kegagalan fiskal, melainkan persoalan teknis anggaran yang masih dapat diselesaikan dan ditargetkan lunas pada awal 2026.

“Tunda bayar itu bisa dibayarkan di awal tahun 2026,” kata Iswara saat dikonfirmasi, Rabu (7/1).

Menurut Iswara, salah satu penyebab utama adalah dana kurang salur dari pemerintah pusat sejak 2024 senilai Rp1,2 triliun yang belum bisa dicatatkan ke kas daerah. Dana tersebut baru dapat dimasukkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru keluar pada 31 Desember 2025, atau di penghujung tahun anggaran.

Selain itu, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 hanya mencapai 94,4 persen, meski sebelumnya ditargetkan 100 persen oleh Pemprov Jabar bersama DPRD. Kondisi ini membuat sebagian pembiayaan kegiatan infrastruktur tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

“Akibatnya, ada kegiatan yang belum terbayarkan sekitar Rp621 miliar,” jelas Iswara.

Ia menyampaikan, Pemprov Jabar kini menempuh mekanisme pergeseran anggaran setelah melalui proses review Inspektorat. Dana hasil pergeseran tersebut akan ditempatkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dan selanjutnya digunakan untuk melunasi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Langkah ini, lanjut Iswara, memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai regulasi, yakni PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD 2026.

“Pergeseran anggaran tersebut dimungkinkan oleh regulasi. DPRD Jawa Barat saat ini menunggu hasil dari langkah-langkah yang sedang dilakukan Pemprov Jabar,” tegasnya.Penjelasan ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran publik dan pelaku usaha konstruksi terkait stabilitas keuangan daerah, sekaligus menegaskan bahwa tunda bayar bukan pembatalan, melainkan penyesuaian fiskal akibat dinamika transfer pusat dan capaian pendapatan daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *