PARUNGPANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya bertindak tegas terhadap sebuah pabrik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal yang beroperasi di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang. Penyegelan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP setelah menerima keluhan serius dari warga mengenai bau busuk dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan.
Aktivitas pabrik yang membuang limbah B3 sembarangan ini tidak hanya mencemari udara, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan warga. Beberapa penduduk setempat melaporkan mengalami gatal-gatal pada kulit akibat paparan limbah beracun tersebut. Keluhan ini sudah lama disampaikan, namun baru kali ini pemerintah daerah bertindak cepat.
Petugas dari DLH dan Satpol PP melakukan inspeksi mendalam dan menemukan pelanggaran serius. Selain pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat, pabrik ini juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah izin yang wajib dimiliki oleh setiap usaha yang mendirikan bangunan berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Penyegelan pabrik ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai respons terhadap laporan warga. Bupati menegaskan komitmen Pemkab Bogor untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan dan membahayakan keselamatan publik.
Teuku Mulya, Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, menegaskan bahwa Pemkab Bogor akan terus bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan kesehatan rakyat demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Dengan penyegelan ini, warga Kampung Lumpang kini merasa sedikit lega, berharap tidak ada lagi pencemaran lingkungan yang merugikan mereka. Tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan hukum dan menjaga kesejahteraan masyarakat.


