Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Akan Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Segmen PBI Yang Dicoret Kemensos

JAWA BARAT Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan warga miskin di Jawa Barat yang menderita penyakit kronis tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, meskipun kepesertaan mereka sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dicoret oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah terhentinya pengobatan penyakit kronis yang bersifat jangka panjang dan beresiko fatal apabila tidak ditangani secara berkelanjutan.

Langkah ini diambil menyusul penyesuaian data kepesertaan PBI oleh Kementerian Sosial yang mengakibatkan sejumlah warga tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen PBI. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena iuran BPJS Kesehatan tidak lagi ditanggung negara. Kondisi tersebut paling berdampak pada pasien penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin dengan biaya tinggi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan Pemprov Jabar akan mengambil alih pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang benar-benar tidak mampu dan sebelumnya tercatat sebagai peserta PBI. Prioritas pendataan difokuskan pada pasien kanker yang memerlukan kemoterapi, penderita thalasemia mayor yang harus menjalani transfusi darah secara berkala, serta pasien gagal ginjal yang membutuhkan tindakan cuci darah.

“Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit kronis. Untuk jaminan asuransi kesehatannya, iuran BPJS akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi, Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa penyesuaian data PBI tidak boleh berujung pada terhentinya pengobatan warga miskin, terutama bagi mereka yang kondisi kesehatannya bergantung pada terapi rutin dan berkelanjutan.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar memastikan tidak ada jeda layanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis akibat kendala administrasi kepesertaan. Rumah sakit di Jawa Barat diminta tetap memberikan pelayanan medis kepada pasien yang terdampak, sembari proses pendataan dan pengalihan penjaminan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah dilakukan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi solusi jangka pendek atas dampak penyesuaian data PBI sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di sektor kesehatan bagi warga miskin di Jawa Barat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *