Pembunuh Pria Penuh Luka di Subang Ditangkap! Pelaku Tega Bunuh Akibat Cekcok Saat Jemput Korban

SUBANG – Jajaran Polres Subang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Hengky Rumba (35), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area perkebunan Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, pada Sabtu, 3 Januari 2026. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, tim Resmob Satreskrim Polres Subang dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku berinisial NW (33) tanpa perlawanan di kediamannya yang terletak tidak jauh dari lokasi penemuan mayat.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan penemuan mayat dengan luka bacok di kepala. “Kami melakukan penyelidikan intensif dan pada malam hari, tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dony dalam konferensi pers, Minggu (11/1).

Pelaku yang merupakan warga setempat, bekerja sebagai pencari biawak dan buruh serabutan, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati. Menurut pengakuan pelaku, kejadian bermula saat korban meminta dijemput di Gerbang Tol Kalijati setelah mudik dari Klaten, Jawa Tengah. Namun, pelaku yang merasa tidak nyaman dengan cuaca hujan, menolak permintaan tersebut, yang akhirnya memicu cekcok melalui telepon.

Korban yang tidak sabar, kembali menelepon dan memarahi pelaku karena dianggap terlalu lama menunggu. Kejengkelan pelaku semakin memuncak, hingga akhirnya ia memutuskan untuk menjemput korban dengan sepeda motor. Di tengah perjalanan, cekcok kembali terjadi, dan pelaku pun mengambil golok untuk disiapkan.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku berpura-pura berhenti untuk buang air kecil. Begitu korban lengah, pelaku langsung menyerang dengan golok, membacok kepala korban secara berulang hingga tewas. Setelah itu, pelaku menyeret jasad korban ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat milik pelaku, sepeda motor Honda Scoopy milik korban, serta pakaian pelaku. Namun, senjata tajam jenis golok, ponsel, dan tas korban masih dalam pencarian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Kapolres Subang, AKBP Dony, menegaskan bahwa Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum mereka. “Kami akan menindak tegas setiap tindakan kriminal, termasuk yang meresahkan masyarakat,” tambah Dony.

Dony juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Polres Subang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa setiap kasus kejahatan ditangani dengan cepat dan tegas.

Dengan penangkapan ini, Polres Subang berhasil mengungkap misteri pembunuhan yang mengguncang warga setempat, sekaligus mengirimkan pesan bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan begitu saja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *