KPK Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Bupati Bekasi

BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi kunci dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Setelah sebelumnya absen, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam keterlibatan dinas teknis dalam praktik suap yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beni Saputra hadir pada pukul 09.32 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan dinilai sangat penting mengingat posisinya yang strategis dalam menangani proyek-proyek pembangunan di Pemkab Bekasi. Tidak sendirian, dua saksi lainnya, ZNH dan SC, yang berasal dari pihak swasta juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dan proses penunjukan proyek yang melibatkan para tersangka.

Pemeriksaan kali ini terbilang krusial, mengingat pada panggilan sebelumnya, tepatnya pada 29 Desember 2025, Beni Saputra sempat absen tanpa memberikan kabar. KPK pun sempat memberikan imbauan agar Beni bersikap kooperatif. Kini, dengan kehadirannya, penyidik langsung memfokuskan perhatian pada dua hal utama: validasi barang bukti yang disita selama penggeledahan dan penggalian keterangan lebih lanjut mengenai peran dinas teknis dalam skema suap ijon proyek.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, di mana sepuluh orang ditangkap, termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga, para tersangka terlibat dalam praktik suap ijon, di mana kontraktor memberikan uang di muka untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang, serta seorang kontraktor swasta, Sarjan, kini menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK telah menyita ratusan juta rupiah sebagai barang bukti yang menunjukkan adanya transaksi suap terkait proyek-proyek pembangunan di daerah tersebut. Selain itu, keterlibatan HM Kunang sebagai Kepala Desa Sukadami menambah unsur nepotisme dalam kasus ini.

Penyidik KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *