Izin Dicabut, Bandung Zoo Disegel; Pemerintah Ambil Alih Perawatan Satwa Tiga Bulan

BANDUNG Pemerintah Kota Bandung menyegel Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi milik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola. Penyegelan menjadi penanda pengambilalihan kendali sementara, dengan prioritas ganda: perlindungan satwa dan pengamanan aset daerah di lahan milik Pemkot. Langkah ini menghentikan layanan wisata untuk sementara.

Segel terpasang di sejumlah titik, termasuk Gerbang Garuda sebagai akses utama pengunjung, kantor di sisi gerbang, dan Kantin Simba. Pemerintah kota menutup ruang-ruang kunci agar aktivitas pengelolaan berhenti terukur, sekaligus memberi ruang bagi otoritas konservasi melakukan penilaian cepat terhadap kondisi satwa dan fasilitas.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko, menyatakan pencabutan izin ditempuh sebagai langkah penyelamatan. Pemerintah, menurut dia, tidak akan membiarkan satwa terdampak sengketa administratif.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” ujar Satyawan.

Kementerian Kehutanan menyatakan akan bertanggung jawab atas perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan. Pemerintah pusat menyiapkan masa transisi berbatas waktu untuk memastikan pakan, layanan kesehatan hewan, dan penanganan stres satwa berjalan kontinu. Penetapan pengelola baru dijanjikan dilakukan setelah evaluasi, dengan penekanan pada profesionalisme dan standar kesejahteraan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan pengamanan kawasan dilakukan untuk menata aset daerah dan memastikan keselamatan satwa. “Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” kata Farhan.

Farhan menyebut penanganan dilakukan bersama Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Pemkot Bandung agar pergantian pengelolaan berlangsung aman dan terkendali. Kewenangan atas satwa dilindungi berada pada Kementerian Kehutanan, sedangkan pemkot mendukung operasional dasar seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan.

Pemkot juga menyoroti dampak sosial. Pemerintah kota menyatakan eks pekerja tetap diperhatikan dan berpeluang melanjutkan kerja sesuai ketentuan. Rencana jangka menengah menempatkan kawasan tetap sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan, dengan orientasi pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya.Penandatanganan MoU antara Farhan dan Satyawan pada hari yang sama mengatur pembagian peran selama tiga bulan. Kebijakan ini menggeser fokus dari konflik kelembagaan ke tata kelola berbasis keselamatan, dengan tenggat jelas menuju pengelola baru.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *