BANDUNG — Gabungan serikat pekerja dan serikat buruh di Jawa Barat mendesak Dedi Mulyadi merevisi keputusan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2026. Mereka menilai penetapan UMSK di sejumlah daerah tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dan menyatakan siap menggelar mogok kerja massal serta mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung pada 18 Februari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dadan Sudiana saat memberi keterangan kepada wartawan di Bandung. Ia menyebut aksi mogok dijadwalkan berbarengan dengan pengajuan gugatan, sebagai respons atas keputusan UMSK yang dipersoalkan di 19 kabupaten/kota.
Serikat buruh menilai UMSK semestinya ditetapkan gubernur dengan merujuk rekomendasi bupati/wali kota yang berasal dari proses di dewan pengupahan kabupaten/kota. Ketentuan itu termuat dalam PP 49/2025, yang pada intinya mengatur bahwa gubernur menetapkan UMSK pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota.
Dalam pemberitaan lain, serikat buruh juga mengklaim rekomendasi UMSK dari daerah tidak diadopsi secara utuh baik dari sisi nilai maupun cakupan sektor (KBLI). Mereka menyebut pemerintah provinsi hanya menetapkan UMSK untuk 122 sektor dengan nilai yang diseragamkan per kabupaten/kota, sementara rekomendasi yang masuk diklaim jauh lebih banyak.
Serikat buruh menegaskan PP 49/2025 tidak mensyaratkan penetapan UMSK melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Mereka menilai UMSK adalah “produk jadi” di kabupaten/kota, sehingga perubahan di tingkat provinsi dinilai melampaui mandat regulasi.
Namun, narasi resmi pemerintah provinsi berbeda. Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menyatakan penetapan UMSK dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati/wali kota, serta “saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi” dan aspirasi berbagai pihak agar perekonomian daerah tetap stabil.
Perbedaan klaim ini menjadi inti sengketa: serikat buruh menekankan kepatuhan prosedural pada rekomendasi daerah, sementara pemerintah provinsi menekankan pertimbangan stabilitas dan proses konsultasi di level provinsi.
Keputusan Gubernur yang mengatur UMSK 2026 tercatat ditandatangani pada 24 Desember 2025. Dalam bagian “Memperhatikan”, dokumen tersebut mencantumkan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota dan adanya rapat pleno dewan pengupahan provinsi atas rekomendasi kepala daerah. Bagi serikat buruh, justru di titik inilah keberatan mereka mengeras: mereka menilai keputusan final tidak mencerminkan rekomendasi daerah secara penuh.
Serikat buruh menyatakan bila revisi tidak dilakukan, mereka menyiapkan opsi “mogok daerah”. Secara praktis, mogok kerja massal berarti penghentian aktivitas produksi dan layanan di perusahaan-perusahaan yang pekerjanya ikut aksi selama periode mogok dengan konsekuensi ekonomi yang biasanya langsung terasa pada output dan rantai pasok. Agenda aksi 18 Februari juga disebut akan disertai pengerahan massa saat pendaftaran gugatan.


