Pemprov Jabar Kaji Pinjaman ke Bank BJB akibat Tertundanya Dana Pusat Rp 3 Triliun

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengkaji opsi pinjaman kepada Bank BJB sebagai solusi atas terhambatnya penyaluran dana pusat yang berjumlah lebih dari Rp 3 triliun. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa rencana pinjaman ini bukan disebabkan oleh kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor, melainkan karena tertundanya dana dari pemerintah pusat.

Dedi menjelaskan ada dua masalah utama yang menyebabkan penurunan likuiditas keuangan daerah. Pertama, masih adanya tagihan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang belum diterima dari pemerintah pusat untuk periode 2023 hingga 2025, diperkirakan sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, penundaan DBH pajak tahun 2026 senilai Rp 2,43 triliun, yang totalnya mencapai lebih dari Rp 3 triliun yang terhambat. “Ini sudah lebih dari Rp 3 triliun yang seharusnya diterima Pemprov Jabar,” ungkap Dedi.

Meski aliran dana terhambat, Dedi memastikan bahwa proyek-proyek strategis di Jawa Barat tetap berjalan, termasuk pembangunan Jalan Puncak II, Underpass Cimahi, Underpass Citayam, dan Jembatan Layang Bulak Kapal. Total anggaran untuk proyek-proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 1,6 triliun.

Dedi juga menegaskan bahwa jika rencana pinjaman kepada Bank BJB dilaksanakan, pelunasan pinjaman tersebut akan dilakukan sebelum 2030, sesuai dengan masa jabatannya. “Pinjaman itu hanya berlaku selama saya menjabat, dan pelunasan akan selesai pada 2030. Tidak akan membebani gubernur yang akan datang,” ujarnya.

Saat ini, Pemprov Jabar masih melakukan kajian mendalam terkait risiko dan dampak dari pinjaman ini agar tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah di masa depan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *