DPRD Jabar Soroti Potensi Kebocoran PAD Akibat Lemahnya Pengawasan Volume Air

BANDUNG — Panitia Khusus (Pansus) XI DPRD Jawa Barat mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap batas volume pengambilan air di wilayah tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan dalam tinjauan lapangan yang dilakukan oleh Pansus XI DPRD Jabar, yang menemukan banyak pelanggaran terkait pemanfaatan sumber daya air yang tidak terkontrol.

Anggota Pansus XI, Zulkifli Chaniago, menjelaskan bahwa dalam kunjungan mereka, ditemukan pengambilan air yang melebihi batas izin yang telah ditentukan, namun hal ini tidak ditindaklanjuti secara tegas. “Kami menemukan banyak pelanggaran terkait volume pemanfaatan air. Dinas Sumber Daya Air harus tegas dalam menegakkan aturan mengenai batas volume sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, tanpa sistem perizinan yang terintegrasi dan pengawasan yang ketat, baik pemerintah pusat maupun daerah akan terus dirugikan oleh praktik pengambilan air yang tidak terkontrol, yang berpotensi merugikan PAD Jawa Barat. Oleh karena itu, Zulkifli mendesak adanya penguatan koordinasi antara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane dan Dinas SDA Jawa Barat, untuk memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan dengan baik.

Pimpinan Pansus XI, Yusuf Maulana, menjelaskan bahwa pihaknya tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang khusus untuk menanggulangi kebocoran PAD melalui optimalisasi tata kelola dan perizinan sumber daya air. “Perda ini akan berbicara secara khusus mengenai air dan sumber air. Kami berharap, dengan adanya perda ini, pengelolaan sumber daya air semakin optimal dan dapat meningkatkan PAD Provinsi Jawa Barat,” kata Yusuf.

Selain itu, anggota Pansus XI, Asep Syamsudin, menyoroti permasalahan klasik terkait ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penindakan di lapangan. Asep mengingatkan bahwa regulasi baru yang disusun harus memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mampu menanggulangi pelanggaran pengambilan air secara sistematis. “Perlu ada penguatan penegakan hukum agar pelanggaran dapat terdata secara sistematis dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Melalui raperda ini, Pansus XI berkomitmen untuk menjadikan regulasi tersebut sebagai instrumen implementatif yang tidak hanya menjadi “macan kertas”, tetapi juga dapat menjawab persoalan riil di lapangan dan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah Jawa Barat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *