Pemkot Bandung Kaji Emisi, Rencana Penambahan 25 Incinerator Berpeluang Dibatalkan

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung membuka peluang pembatalan rencana penambahan 25 unit incinerator sampah. Kebijakan ini dikaji ulang menyusul arahan pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait hasil uji emisi yang dinilai melebihi baku mutu lingkungan.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Salman Faruq, menyatakan keputusan akhir akan ditentukan setelah kajian dan pengujian ulang emisi selesai dilakukan. Menurutnya, jika pemerintah pusat secara tegas melarang operasional incinerator, maka rencana penambahan unit baru sangat mungkin tidak dilanjutkan.

“Kalau arahan pemerintah jelas melarang, bahkan yang sudah operasional diminta tidak dijalankan, tentu rencana penambahan insinerator ini berpeluang dibatalkan. Anggarannya bisa dialihkan ke metode pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan,” ujar Salman, Senin (19/1/2026).

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Bandung mulai menyiapkan alternatif pengelolaan sampah. Salah satunya melalui pemilahan dan pengolahan mandiri skala rumah tangga, serta membuka peluang kolaborasi dengan Perumda Pasar untuk memanfaatkan lahan pasar sebagai lokasi pengolahan sampah terpadu.

Namun demikian, Salman mengakui bahwa pemetaan lokasi dan skema pengganti belum sepenuhnya rampung. Hal ini disebabkan rencana pengelolaan sampah sebelumnya telah disusun dengan asumsi penggunaan 25 insinerator. “Skenario kemarin sudah terbentuk dengan insinerator. Sekarang arahnya berubah, jadi perlu kajian ulang,” katanya.

Kajian ulang tersebut difokuskan pada aspek emisi udara. DLH Kota Bandung akan melibatkan konsultan bersertifikasi, termasuk bekerjasama dengan Sucofindo, untuk melakukan pengujian emisi di 15 titik lokasi dengan tujuh parameter sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.

Salman menambahkan, pengukuran emisi yang selama ini dilakukan DLH Kota Bandung menunjukkan hasil masih di bawah baku mutu. Namun, hasil pengukuran dari kementerian menemukan angka yang melebihi ambang batas, sehingga menjadi dasar penghentian operasional incinerator dan evaluasi rencana penambahan unit baru.

Langkah evaluasi ini menandai kehati-hatian Pemkot Bandung dalam menyeimbangkan kebutuhan pengelolaan sampah dengan perlindungan lingkungan, sekaligus membuka ruang perubahan kebijakan menuju sistem pengolahan sampah yang lebih berkelanjutan dan berorientasi jangka panjang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *