Empat Warga Tasikmalaya Korban TPPO Kamboja Berhasil Pulang, Proses Pemulangan Melalui Kolaborasi BP3MI dan KBRI

TASIKMALAYA – Keberhasilan empat warga Tasikmalaya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja untuk kembali ke tanah air membawa kabar gembira pada Kamis, 8 Januari 2026. Setelah perjuangan panjang, keempat warga tersebut tiba di Tasikmalaya dalam kondisi sehat dan kembali berkumpul dengan keluarga mereka. Pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Proses pemulangan ini dimulai pada Rabu malam, saat Tim Satgas BP3MI menjemput para korban di bandara pada pukul 19.30 WIB. Mereka sempat diistirahatkan di Rumah Singgah Ramah PMI di Bandung sebelum akhirnya diberangkatkan menuju Tasikmalaya. Keempat korban tersebut, yang terdiri dari Oki Warisman (Kota Tasikmalaya), Dika Rakasiwi (Bojongasih), serta Agam dan Dira Palah (Karangnunggal), tiba di kediamannya pada sekitar pukul 04.30 WIB.

Kasus ini bermula pada periode September hingga Oktober 2024, saat para korban direkrut melalui jalur non prosedural. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai penjual ponsel di Thailand dengan gaji tinggi, yaitu sekitar USD 800 per bulan. Namun, kenyataannya mereka justru dibawa ke Kamboja melalui Singapura dan dipaksa bekerja sebagai love scammer, sebuah pekerjaan yang jauh dari harapan mereka.

Setibanya di Kamboja, para korban dipaksa bekerja hingga 12 jam sehari tanpa istirahat yang cukup dan dibebani target yang sangat tinggi. Bahkan, ada ancaman fisik dalam bentuk “Zona Merah” jika mereka gagal mencapai target yang ditetapkan. Merasa terancam, pada 17 Desember 2024, keempat korban bersama delapan WNI lainnya melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

Kepala BP3MI Jawa Barat, Singgih Hermawan, menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diterima pada 19 Desember 2024. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi PMI asal Jawa Barat, meliputi perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya dalam rilis resminya.

Selain itu, Reti Zia Dewi Kurnia, Kabid Ketenagakerjaan DPMPTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan luar negeri yang ilegal. “Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar lebih berhati-hati dalam memilih jalur kerja ke luar negeri,” tambah Reti.

Keberhasilan pemulangan ini tidak hanya menyelamatkan empat warga Tasikmalaya, tetapi juga membuka mata masyarakat tentang bahaya TPPO yang sering kali disamarkan dengan tawaran kerja yang menggiurkan. Pemerintah melalui BP3MI bertekad untuk terus memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, mengingat banyaknya kasus serupa yang terus bermunculan.

Kedepannya, masyarakat diharapkan lebih waspada dan cermat dalam memilih agen perekrutan tenaga kerja, serta selalu memastikan jalur dan prosedur yang legal sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri. Pemerintah pun terus berupaya untuk mengurangi praktik-praktik ilegal yang merugikan pekerja migran, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Dengan dipulangkannya para korban, diharapkan mereka bisa melanjutkan hidup mereka dengan lebih baik, dan menjadi saksi atas pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman TPPO yang bisa terjadi kapan saja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *