BANDUNG – Sejumlah kelompok buruh di Jawa Barat kembali menggelar aksi menuntut revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Mereka menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. Para buruh, yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, menegaskan akan terus menuntut perbaikan keputusan tersebut, bahkan mengancam untuk menggelar aksi mogok massal jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Konsolidasi yang diadakan di kantor DPD KSPSI di Kota Bandung pada Senin, 5 Januari 2026, dihadiri oleh perwakilan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, buruh menyampaikan penolakan keras terhadap keputusan Gubernur yang dianggap tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan tidak mengikuti rekomendasi yang sudah diajukan oleh masing-masing bupati dan wali kota.
Roy Jinto Ferianto, Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, menegaskan bahwa Keputusan Gubernur tentang UMSK 2026 tidak sejalan dengan rekomendasi dari daerah. Buruh menduga bahwa Disnakertrans Jawa Barat memberikan data yang tidak akurat kepada Gubernur, yang akhirnya berdampak pada kesalahan dalam penetapan upah sektoral tersebut. Dalam pasal 35I ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, Gubernur diwajibkan untuk menetapkan upah sektoral berdasarkan rekomendasi dari bupati atau wali kota.
Menurut Roy, buruh akan terus berjuang untuk memastikan bahwa UMSK yang ditetapkan sesuai dengan angka dan sektor yang diusulkan. Beberapa daerah yang terkena dampak ketidaksesuaian ini antara lain Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bandung Barat, dengan sejumlah sektor industri yang tidak diterima oleh Gubernur.
Sementara itu, beberapa daerah seperti Kabupaten Indramayu, yang usulannya diterima, dinilai sebagai pengecualian. Selain itu, Kabupaten Garut dan Kota Bogor harus menerima kenyataan bahwa rekomendasi mereka tidak diterima.
Buruh memastikan akan melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan UMSK 2026 yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan sektor industri yang ada di daerah. Mereka menuntut agar Gubernur Jawa Barat kembali merevisi keputusan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang sah dari pemerintah kabupaten/kota. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka siap untuk melaksanakan aksi mogok kerja hingga mogok massal, yang dapat mengguncang perekonomian daerah.


